line-height

Sabtu, 12 April 2014

Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK )


Oleh : Herwin A. Hi. Adam, SKM

Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK diluncurkan Kementerian Kesehatan tahun 2010 untuk mendukung kegiatan operasional Puskesmas, termasuk upaya kesehatan promotif - preventif, dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Upaya kesehatan promotif-preventif adalah pilar utama masyarakat sehat. Ada ungkapan mencegah lebih baik dari pada mengobati yang mengandung makna bahwa upaya meningkatkan dan memelihara kesehatan serta mencegah timbulnya masalah kesehatan atau penyakit jauh lebih mudah, lebih murah dan dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, upaya promosi kesehatan, pencegahan penyakit, deteksi dini dan pengobatan segera harus diutamakan. Peran Puskesmas dan jaringannya didukung Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat sangat penting dalam menggerakkan masyarakat agar melakukan berbagai upaya pencegahan.
Melalui penetapan dana BOK, diharapkan kinerja Puskesmas menjadi lebih baik sehingga Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai indikator utama dalam mempercepat target Millenium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015. Agar pelaksanaan BOK berjalan efektif dan efesien, diperlukan petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan bagi semua pihak terkait dalam melakukan peranan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Menurut buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOK, dana tersebut bisa digunakan untuk pembiayaan berbagai jenis kegiatan puskesmas yang meliputi:
1. Pembayaran transport petugas Puskesmas, Pustu dan Poskesdes
2. Pembayaran transport kader, dukun, dan masyarakat yang terlibat dalam proses
    pelayanan    kesehatan dan pertemuan manajemen.
3. Operasional posyandu (transport dan ATK)
4. Operasional Poskesdes (transport, ATK, fotokopi, rapat di desa/kelurahan)
5. Pembelian bahan kontak
6. Penggandaan dan AT rapat dalam rangka Mini Lokakarya (minlok)
7. Pembelian konsumsi rapat dalam rangka minlok puskesmas
8. Pembelian bahan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) penyuluhan.
9. Uang penginapan (akomodasi) dan uang harian, bila diperlukan sesuai aturan yang berlaku (khusus untuk desa terpencil atau yang sulit dijangkau)

Sedangkan dana BOK tersebut tidak boleh dipergunakan untuk keperluan :
a. Upaya pengobatan dan rehabilitasi
b. Penanganan unit gawat darurat (UGD)
c. Pelayanan rawat inap/perawatan
d. Pertolongan persalinan
e. Pembayaran gaji atau honorarium
f. Belanja barang / modal
g. Pemeliharaan gedung atau kendaraan
h. Operasional rutin kantor (listrik, air, ATK, fotokopi, tinta/toner print)
i. Pembelian obat, vaksin dan alat kebersihan.
Pemanfaatan dana BOK ini harus berkoordinasi dengan baik antara  setiap kegiatan program puskesmas dan pertanggungjawaban melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, untuk langkah verifikasi data, jumlah anggaran dan mekanisme pelaporannya.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua terutama teman-teman yang bertugas di Puskesmas di seluruh wilayah NKRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar