Oleh : Herwin A. Hi. Adam, SKM
Bantuan
Operasional Kesehatan atau BOK diluncurkan Kementerian Kesehatan tahun 2010
untuk mendukung kegiatan operasional Puskesmas, termasuk upaya kesehatan
promotif - preventif, dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Upaya kesehatan promotif-preventif adalah pilar utama masyarakat sehat. Ada
ungkapan mencegah lebih baik dari pada mengobati yang mengandung makna
bahwa upaya meningkatkan dan memelihara kesehatan serta mencegah timbulnya
masalah kesehatan atau penyakit jauh lebih mudah, lebih murah dan dapat
dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, upaya promosi
kesehatan, pencegahan penyakit, deteksi dini dan pengobatan segera harus
diutamakan. Peran Puskesmas dan jaringannya didukung Upaya Kesehatan Berbasis
Masyarakat sangat penting dalam menggerakkan masyarakat agar melakukan berbagai
upaya pencegahan.
Melalui penetapan dana BOK,
diharapkan kinerja Puskesmas menjadi lebih baik sehingga Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai indikator
utama dalam mempercepat target Millenium Development Goals (MDGs) pada
tahun 2015. Agar pelaksanaan BOK berjalan efektif dan efesien, diperlukan
petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan bagi semua pihak terkait dalam
melakukan peranan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Menurut buku petunjuk teknis (juknis)
penggunaan BOK, dana tersebut bisa digunakan untuk pembiayaan berbagai jenis
kegiatan puskesmas yang meliputi:
1. Pembayaran transport petugas Puskesmas, Pustu
dan Poskesdes
2. Pembayaran transport kader, dukun, dan
masyarakat yang terlibat dalam proses
pelayanan kesehatan dan pertemuan manajemen.
pelayanan kesehatan dan pertemuan manajemen.
3. Operasional posyandu (transport dan ATK)
4. Operasional Poskesdes (transport, ATK,
fotokopi, rapat di desa/kelurahan)
5. Pembelian bahan kontak
6. Penggandaan dan AT rapat dalam rangka Mini
Lokakarya (minlok)
7. Pembelian konsumsi rapat dalam rangka minlok
puskesmas
8. Pembelian bahan Pemberian Makanan Tambahan
(PMT) penyuluhan.
9. Uang penginapan (akomodasi) dan uang
harian, bila diperlukan sesuai aturan yang berlaku (khusus untuk desa
terpencil atau yang sulit dijangkau)
Sedangkan dana BOK tersebut tidak boleh dipergunakan untuk keperluan
:
a. Upaya pengobatan dan rehabilitasi
b. Penanganan unit gawat darurat (UGD)
c. Pelayanan rawat inap/perawatan
d. Pertolongan persalinan
e. Pembayaran gaji atau honorarium
f. Belanja barang / modal
g. Pemeliharaan gedung atau kendaraan
h. Operasional rutin kantor (listrik, air, ATK,
fotokopi, tinta/toner print)
i. Pembelian obat, vaksin dan alat kebersihan.
Pemanfaatan dana BOK ini harus
berkoordinasi dengan baik antara setiap kegiatan program puskesmas dan
pertanggungjawaban melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, untuk
langkah verifikasi data, jumlah anggaran dan mekanisme pelaporannya.
Semoga informasi ini bermanfaat
untuk kita semua terutama teman-teman yang bertugas di Puskesmas di seluruh
wilayah NKRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar